Konsultasi hukum memindahkan penyakit ke hewan

Jumat, 02 November 20120 komentar

Konsultasi hukum memindahkan penyakit ke hewan

Tanya:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya seorang muslimah yang menderita suatu penyakit yang ± 4 tahun saya rasakan dan belum kunjung sembuh. Saya sudah berobat ke dokter, tapi belum terlihat hasilnya, pernah juga berobat ke pengobatan lain dengan cara yang tidak syar’i, dengan menggunakan keris dan sebagainya, karena kasihan dengan orang tua. Yang terakhir kalinya orang tua mengajak berobat ke pengobatan dengan bantuan dzikir dan diberikan sebotol air putih yang di dalamnya ada selembar kain putih bertuliskan ayat al-Qur’an untuk diminum dan minyak yang berisi sama dengan di air, untuk dioleskan ke yang sakit. Jika penyakitnya berat bisa di pindahkan ke kambing sedang biaya untuk beli kambing sebesar 6 jutaan.
Pengobatan ini tidak dihijab/dipisah antara laki-laki dengan perempuan, jadi campur, bahkan berdesak-desakan.

Konsultasi hukum memindahkan penyakit ke hewan

Pertanyaan saya adalah :
  1. Apakah pengobatan alternatif pertama termasuk pengobatan yang menyebabkan saya syirik?
  2. Apakah pengobatan alternatif kedua yang telah saya uraikan ada atau dibenarkan secara syar’i? Bagaimana dengan media kambing itu?
  3. Lalu efek bagi diri saya setelah menjalani kedua pengobatan alternatif itu bagaimana? Apakah ada jin yang masuk pada tubuh saya?
Mohon jawaban ustadz karena saya sangat bimbang, mohon do’a dan penjelasannya serta solusi dari ustadz.
Anik, Lampung

Konsultasi hukum memindahkan penyakit ke hewan


Jawab :

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudari Anik dan seluruh pembaca Majalah Ghoib yang setia, marilah kita saling mendoakan di antara kita semua, yang pasti setiap kita memiliki problem yang berbeda-beda. Ada yang diuji dengan sakit, kemiskinan, usaha gagal, belum punya anak, belum punya pasangan hidup, pengangguran dan sebagainya. Kami dari kantor redaksi turut mendoakan untuk semua pembaca yang setia, semoga Allah segera mengangkat semua problem yang kita hadapi, amien.
Sebelum menjawab pertanyaan, kiranya saudari Anik sudi memaafkan karena tidak semua isi suratnya dicantumkan di sini karena terlalu panjang. Tetapi, walaupun diringkas saya kira tidak mengganggu maksud yang telah disampaikan. Mengenai pertanyaan pertama, tidak diragukan lagi bahwa pengobatan dengan menggunakan keris/jimat adalah bertentangan dengan aqidah Islam yang benar dan itu termasuk pebuatan syirik karena jelas-jelas meminta bantuan kepada selain Allah. Sedang bagi yang mendatanginya memiliki tingkatan hukum berbeda:
Pertama: Apabila ia datang ke dukun kemudian bertanya atau meminta bantuannya maka termasuk dosa besar karena tidak diterima sholatnya selama 40 malam. Sebagaimana terdapat dalam hadits Rasulullah yang artinya, “Barang siapa mendatangi dukun/peramal (dan yang sejenisnya) dan menanyakan kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima sholatnya selama empat puluh malam.” (HR. Muslim).
Kedua: Jika ia mendatangi dukun lalu bertanya atau meminta bantuannya dan membenarkannya maka sangsinya lebih berat lagi, hukumnya sama dengan hukum orang yang mengingkari al-Qur’an. Rasulullah bersabda, “Barang siapa mendatangi dukun/peramal (dan yang sejenisnya) dan membenarkan apa yang ia katakan maka dia telah kufur (ingkar) kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan Hakim)
Alhamdulillah saudari telah menyadari dan bertaubat. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Penerima taubat. Sebesar apapun dosa manusia bila sebelum meninggalnya telah bertaubat dengan benar insya Allah telah bersih dari dosa-dosanya itu.
Mengenai pengalihan penyakit ke hewan seperti kambing atau yang lainnya, tentu hal ini sangatlah aneh karena dalam kedokteran modern belum kita dengar istilah memindahkan penyakit ke hewan atau ke benda lainnya. Yang kita dengar dalam kedokteran modern adalah pencangkokan organ tubuh. Selanjutnya bahwa jika benar penyakit itu dipindah ke kambing berarti telah melakukan kezholiman terhadap hewan, apa dosanya kambing? Rosulullah telah melarang kita menyiksa binatang atau menjadikannya sebagai sasaran lomba panahan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, “Bahwasanya ia melewati beberapa pemuda Quraisy yang mengikat burung hidup-hidup kemudian mereka memanahinya dengan anak panah, mereka memberikan anak panah yang tidak kena burung ke pemilik burung. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka berhamburan, maka Ibnu Umar berkata: Siapa yang berbuat ini? Allah melaknat orang yang melakukan ini, sesungguhnya Rasulullah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu yang ada ruhnya menjadi sasaran.” (Muttafaqun `alaihi).
Dari hadits tersebut, bisa disimpulkan bahwa menjadikan kambing sebagai sasaran penyakit jelas dilarang bahkan dilaknat, Na’udzubillah.
Pengalaman kami ketika meruqyah, pernah mendapatkan pasien seorang mahasiswa yang terkena gangguan sehingga ia banyak bengong dan aneh, lalu dibawalah ia oleh bapaknya ketempat yang sama seperti yang saudari ceritakan. Ketika pulang ia melakukan pesannya yaitu meminum airnya dan mengoleskan minyaknya ke dahinya. Yang terjadi adalah semakin menjadi-jadi sakitnya sampai-sampai ia buka baju dan celananya sambil berlarian keluar rumah. Ketika diruqyah, terbukti kerasukan bahkan yang mengherankan malah ketambahan dari tempat ia berobat, ini menurut pengakuan jin-jin yang berhasil diajak dialog melalui pasien. Alhamdulillah setelah jinnya keluar semua, ia kembali normal.
Keberhasilan pengobatan dengan cara-cara supranatural janganlah menjadikan kita terkecoh. Jangan juga terkecoh oleh penampilan luar sang ‘ustadz’. Karena sebenarnya disamping ada yang berhasil, banyak sekali yang gagal. Tetapi yang gagal tidak pernah dipublikasikan. Dalam hal ini pernah ada pasien rumah sakit yang terkena kanker di lidahnya dan penyakitnya benar-benar medis kemudian mengikuti pengobatan pengalihan seperti diatas sampai habis belasan juta. Tetapi tetap saja harus dioperasi oleh dokter.
Dari beberapa peristiwa dan pengalaman lapangan ketika meruqyah ada pengakuan dari jin tentang pengalihan penyakit tersebut. Yakni ada dua kelompok jin yang berbagi tugas, satu kelompok masuk ke tubuh binatang yang bertugas menyakiti organ tubuh binatang itu sesuai organ yang diduga sakit pada pasien sehingga ketika disembelih akan ada tanda-tanda penyakitnya. Lalu satu kelompok yang lain masuk ke tubuh pasien yang bertugas untuk menahan syaraf-syaraf rasa sakit yang ada di organ yang sakit sehingga si pasien merasa sakitnya telah sembuh.
Jadi, pengobatan dengan pengalihan ke binatang bukan saja menyakiti binatang tetapi juga menyesatkan. Semoga kita selalu dalam penjagaan Allah. Wallahu A’lam.

Konsultasi hukum memindahkan penyakit ke hewan

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. sehat itu mahal - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger